Seperti yang kita ketahui islam melarang umatnya untuk memakan daging babi, hal ini didasarkan atas ayat Allah dalam Al-Quran, dalam ayatnya Allah sampai menjelaskan haramnya daging babi sampai 4 kali, yang terdapat pada surat berikut ini:
Al Baqarah ayat 173:
“Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah. Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”
Al Maidah ayat 3:
“Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya…”
Al An’aam ayat 145:
“Katakanlah: "Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi - karena sesungguhnya semua itu kotor - atau binatang yang disembelih atas nama selain Allah. Barangsiapa yang dalam keadaan terpaksa, sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka sesungguhnya Tuhanmu Maha Pengampun lagi Maha Penyayang."”
Al Nahl ayat 115:
“Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan atasmu (memakan) bangkai, darah, daging babi dan apa yang disembelih dengan menyebut nama selain Allah; tetapi barangsiapa yang terpaksa memakannya dengan tidak menganiaya dan tidak pula melampaui batas, maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”
Dari ayat-ayat diatas diketahui bahwa Allah benar-benar melarang kita untuk mengkonsumsi bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang disembelih selain atas nama Allah. Kecuali dalam keadaan terpaksa, dijelaskan kita boleh memakannya, namun dalam postingan kali ini saya tidak hendak membahas mengenai bagaimana keadaan terpaksa yang dimaksud yang itu membuat kita boleh mengkonsumsi makanan tersebut, disini saya hendak focus membahas mengenai larangan memakan makanan tersebut dalam keadaan normal (baca: tidak dalam kondisi terpaksa/masih ada pilihan konsumsi makanan lain).
Selama ini anggapan orang muslim tentang larangan memakan babi adalah karena secara anatomi dari hewan babi ini yang tidak memiliki leher, sehingga tidak bisa disembelih, sedangkan pada pemahaman orang muslim bahwa suatu hewan bisa di konsumsi bila telah disembelih dengan menyebut nama Allah, lalu orang muslim berpikir kalau babi memang harus disembelih layak bagi konsumsi manusia, tentu Allah akan merancang hewan ini dengan memiliki leher, sehingga orang muslim sampai pada kesimpulan bahwa babi memang di ciptakan bukan untuk dikonsumsi oleh manusia.
Selain alasan diatas, di dalam ayatnya Allah menyebut makanan yang dilarang tersebut termasuk daging babi adalah kotor, oleh karena itu saya hendak mengajak untuk memahami istilah kotor yang dimaksudkan oleh Alah dalam tinjauan ilmu pengetahuan. Faktanya saat ini memang ditemukan sifat-sifat kehewanan babi yang membuat babi tersebut haram untuk dimakan oleh manusia, berikut ulasannya:
Ilmu kedokteran mengetahui bahwa ada resiko besar atas banyak macam penyakit. Babi diketahui sebagai inang dari banyak macam parasit dan penyakit berbahaya. sangat penting untuk diperhatikan bahwa sistem biochemistry babi mengeluarkan hanya 2% dari seluruh kandungan uric acidnya, sedangkan 98% sisanya tersimpan dalam tubuhnya.
Lalu apakah itu uric arcid?
analisis kimia dari suatu darah menunjukkan adanya kandungan yang tinggi dari uric acid, yaitu suatu senyawa kimia yang bisa berbahaya bagi kesehatan manusia. dalam system tubuh manusia sendiri, senyawa ini dikeluarkan sebagai kotoran, dan dalam kenyataannya kita diberitahu bahwa 98% dari uric acid dalam tubuh, dikeluarkan dari dalam darah oleh Ginjal, dan dibuang keluar tubuh melalui air seni.
Namun seperti yang sudah diungkapkan sebelumnya, bahwa system tubuh dari babi sendiri mengeluarkan uric acid yang beracun tadi sebanyak 2% saja, sedangkan 98% nya kembali ke dalam tubuhnya, yang ini membuat uric acid tersebut mencemari urat-urat dalam daging babi, oleh karenanya kandungan dari daging babi sendiri sudah tercemar dengan uric acid yang seharusnya dikeluarkan namun tetap tersimpan di dalam daging babi. Jika daging yang kotor ini di makan oleh manusia tentu akan membahayakan bagi kesehatan manusia.
Demikianlah yang mungkin dimaksudkan istilah daging babi kotor seperti yang dijelaskan oleh Allah dalam ayatnya. Sudah seharusnya kita lebih lebih bijak dalam mendudukan posisi babi dalam kehidupan kita, dengan memakan babi tanpa memikirkan efek negative yang akan terjadi bukanlah suatu perbuatan yang bijak, masih banyak daging-daging hewan lainnya yang halal dan nikmat untuk dikonsumsi oleh manusia.
Demikian postingan saya mengenai alasan dibalik haramnya daging babi, semoga menambah wawasan dan keyakinan kita akan bahayanya bila kita mengkonsumsi daging babi tsb. Hindari makan ham, bacon, apaun yang berasal dari daging babi sob… selama masih ada makanan-makanan halal lainnya yang masih bisa dikonsumsi, maka SAY NO to Daging BABI…
Oke sob,,,Salam satu pikiran…
0 Respon:
Post a Comment